Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
1. PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); MEMUTUSKAN: . . .
- 10. - 10 - Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1)
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna
menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan
untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis
penerapan PSAP dan/atau IPSAP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perubahan”
adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik
keuangan Pemerintah secara nasional. Ayat (3) Selain mengacu pada pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi
Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula
pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah. Ayat (4) . . .
- 11. - 11 - Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1)
Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan
memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Angka 1 Cukup
jelas. Angka 2 Peraturan perundang-undangan yang masih relevan dan tidak
bertentangan dengan SAP Berbasis Akrual dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang bertentangan harus dicabut dan/atau
disesuaikan. IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang disusun oleh KSAP sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku. Jika terdapat IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini harus dicabut dan/atau disesuaikan. Pasal
10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165
- 2. - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah
adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 2. Akuntansi adalah proses
identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran
transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta
penginterpretasian atas hasilnya. 3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 4.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat
PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. 5.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan
dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan,
pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas
sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
6. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian
lebih lanjut atas PSAP. 7. Buletin . . .
- 3. - 3 - 7. Buletin Teknis SAP adalah informasi
yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. 8.
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset,
utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. 9. SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja,
dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana
berbasis akrual. 10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
bertugas menyusun SAP. 11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Pasal 2 (1) SAP
dinyatakan dalam bentuk PSAP. (2) SAP dilengkapi dengan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Pasal 3 (1) PSAP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin
Teknis SAP. (2) IPSAP . . . Comment [B1]: Dari PP 8/2006 tentang pelaporan
keuangan dan kinerja instansi pemerintah
- 4. - 4 - (2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan
diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Rancangan
IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP
diterbitkan. BAB II PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Pasal 4 (1)
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) SAP Berbasis Akrual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP. (3) SAP
Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (4) PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Dalam hal
diperlukan perubahan terhadap PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Rancangan
perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai
dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. (3) Rancangan . . .
- 5. - 5 - (3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. (4)
Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat
pertimbangan. Pasal 6 (1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi
Pemerintahan yang mengacu pada SAP. (2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu
pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3) Sistem Akuntansi
Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan
gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan. (4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1)
Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. (2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 .
. .
- 6. - 6 - Pasal 8 (1) SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (3) PSAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 2. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi
pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 10 Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
- 7. - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 22 Oktober 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS
AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123 0 Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO
NUGROHO
- 8. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN I.
UMUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal
32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun
oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan
oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku
penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang
secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar
penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan
acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan
atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan
tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan,
belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban,
dan ekuitas dana. Penerapan . . .
- 9. - 9 - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36
ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah
ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP
Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi
entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Penerapan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas
pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib
melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk
sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual,
entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual
dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku
kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan
pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan
dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan
sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari
kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan
perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika
pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP
oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat
pertimbangan dari BPK. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.