Minggu, 16 November 2014

Indikator mengenai korupsi
§  CPI (Corruption Perceptions Index)
§  GCB (Global Corruption Barometer)
§  BPI (Bribe Payers Index)
CPI
1.        Apakah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia?
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah sebuah instrumen pengukuran tingkat korupsi kota-kota di seluruh Indonesia. IPK Indonesia merupakan hasil survei kuantitatif terhadap pelaku bisnis. Rentang indeks IPK Indonesia adalah 0 sampai dengan 10, 0 berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih.

2.        Siapa yang membuat metode dan disain survei IPK Indonesia?
Disain riset dan metode survei IPK Indonesia dikembangkan oleh peneliti dari Transparency International Indonesia.

3.        Sejak kapan IPK Indonesia diluncurkan?
IPK Indonesia telah diluncurkan sejak tahun 2004, dan sejak saat itu sampai sekarang sudah diluncurkan sebanyak empat kali (2004, 2006, 2008, 2010).

4.        Untuk tujuan IPK Indonesia, bagaimana korupsi didefinisikan?
Dalam IPK Indonesia, TI-Indonesia menggunakan definisi Transparency International tentang korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Definisi umum ini kemudian diturunkan menjadi definisi operasional yang diambil dari Undang-undang No 31, 1999 junto UU No. 20, 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang mengelompokkan korupsi menjadi 7 kategori yaitu:
1.     Kerugian keuangan negara
2.     Suap-menyuap
3.     Penggelapan dalam jabatan
4.     Pemerasan
5.     Perbuatan curang
6.     Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.     Gratifikasi

5.        Mengapa IPK Indonesia hanya didasarkan pada persepsi?
Sangat sulit melakukan survei kuantitatif untuk mengumpulkan data empirik mengenai korupsi, karena pada dasarnya korupsi adalah tindakan melanggar hukum dan dilakukan sembunyi-sembunyi. Persepsi kelompok bisnis diambil karena diasumsikan kelompok ini memiliki banyak pengalaman berhadapan dengan situasi korupsi.

6.        Berapa tahun sekali IPK Indonesia diluncurkan?
IPK Indonesia diluncurkan setiap dua tahun sekali oleh TI-Indonesia

7.        Berapa kota yang disurvei dalam IPK Indonesia?
Survei IPK Indonesia terakhir (2010) dilakukan di 50 kota di seluruh Indonesia. Kota-kota yang disurvei meliputi 33 ibukota Propinsi, ditambah 17 kota lain yang dianggap signifikan secara ekonomi. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan kota yang disurvei ditambah.

8.        Siapa responden IPK Indonesia?
Responden survei IPK Indonesia adalah kalangan pelaku bisnis. Pelaku bisnis dikategorikan berdasarkan ukuran usaha menurut klasifikasi Badan Pusat Statisik, yaitu Kecil (jumlah pegawai 1-19 orang), menengah (20-99 orang), dan besar (jumlah pegawai di atas 100 orang). Responden juga harus merupakan pengambil keputusan dalam perusahaannya minimal di tingkat manajer.

9.        Apakah kota dengan skor tertinggi menandakan kota tersebut bersih dari korupsi? Bagaimana dengan kota dengan skor terendah?
Tidak. Skor tertinggi dalam IPK Indonesia menyatakan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menganggap bahwa pelayanan publik dalam kota tersebut tidak lazim terjadi korupsi dan pejabat pemerintah daerah dan penegak hukum serius dalam penanganan korupsi. Sebaliknya, kota dengan skor terendah juga tidak berarti kota tersebut adalah kota paling korup.

10.     Apa hubungan IPK Indonesia dengan Corruption Perception Index (CPI)?
Di luar fakta bahwa keduanya adalah instrumen yang dikembangkan oleh TI, dan keduanya menggunakan rentang indeks yang sama, tidak ada hubungan antara IPK Indonesia dan CPI. Secara metode, IPK Indonesia sangat berbeda dengan CPI. IPK Indonesia adalah hasil survei yang dilakukan TI-Indonesia, sementara CPI merupakan gabungan indeks-indeks yang dihasilkan lembaga-lembaga di luar TI. IPK Indonesia mengukur tingkat korupsi pada kota-kota di Indonesia, CPI mengukur tingkat korupsi negara-negara dunia.

Barometer korupsi global
Survei dengan tajuk Global Corruption Barrometer (GCB) ini bertujuan mengukur efektivitas pemberantasan korupsi dan mengidentifikasi sektor-sektor publik yang rawan korupsi di setiap negara. Basis dari survei ini adalah pengalaman masyarakat, membedakannya dengan dua survei TII yang lain, yaitu Corruption Perceptions Index (CPI) dan Bribe Payers Index (BPI). Sumber data CPI adalah pendapat para ahli sedangkan BPI adalah pendapat pelaku bisnis. Survey GCB menanyakan secara langsung kepada publik tentang pengalaman, penilaian dan peran mereka dalam pemberantasan korupsi

Indeks pembayar suap
Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol) sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri.

Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Jenis-jenis fraud
1.        Fraud terhadap asset
2.        Fraud terhadap laporan keuangan
3.        Korupsi
1)       Konflik kepentingan
2)       Suap menyuap

pelaporan penipuan

Insentif / Tekanan:
Stabilitas keuangan atau profitabilitas terancam oleh ekonomi, kondisi industri, atau operasi entitas
 tekanan yang berlebihan ada untuk manajemen untuk memenuhi persyaratan utang
 kekayaan bersih pribadi secara material terancam

peluang:
Ada estimasi akuntansi signifikan yang sulit untuk memverifikasi
 Ada pengawasan yang tidak efektif atas pelaporan keuangan
 omset tinggi atau akuntansi tidak efektif, audit internal, atau teknologi informasi staf ada


Sikap / Rasionalisasi:
 komunikasi yang tidak tepat atau tidak efisien dan dukungan dari nilai-nilai entitas jelas
 Ahistory pelanggaran hukum adalah dikenal
 Manajemen memiliki praktek membuat perkiraan yang terlalu agresif atau tidak realistis


penyalahgunaan aset
tekanan
 kewajiban keuangan pribadi menciptakan tekanan untuk menyalahgunakan aset
 hubungan Merugikan antara manajemen dan karyawan memotivasi karyawan untuk menyalahgunakan aset
kesempatan
 Ada kehadiran sejumlah besar uang tunai di tangan atau persediaan barang
 Ada pengendalian internal yang tidak memadai atas aset
sikap
 Mengabaikan kebutuhan untuk memantau atau mengurangi risiko aset menggelapkan ada
 Ada mengabaikan pengendalian internal

Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.



Contoh soal audit manajemen beserta jawabannya


Soal audit manajemen
1.    Konsep dasar audit manjemen
a.    Sebutkan jenis-jenis audit bila ditinjau dari luas pemeriksaan dan jenis pemeriksaan dan audit manajemen temasuk ke dalam jenis auditditinjau dari sudut yang mana?
Jawab!
Ditunjau dari luas pemeriksaan
-        Pemeriksaan umum
-        Pemeriksaan khusus
Ditinjau dari jenis pemeriksaan
-        Audit opersional
-        Pemeriksaan ketaatan
-        Pemeriksaan intern
-        Audit komputer
Audit manjemen termasuk ke dalam jenis audit operasional (management audit) yaitu pemeriksaan terhadap kegiatan operasional perusahaan

b.    Apa yang dimaksud dengan audit manajemen?
Jawab!
Audit manjemen adalah evaluasi terhadap seluruh prosedur & metode organisasi perusahaan dalam tujuan unutk mengevaluasi tingkat efisiensi, efektifitas, dan ekonomis perusahaan.

c.    Jelaskan 3 macam perbedaan antara audit manajemen dan audit keuangan?
Jawab!

Audit manjemen
Audit keuangan
Pelaksana audit
Audit internal
Audit eksternal
Tujuan audit
Untuk mengevaluasi & efisien, efektifitas, ekonomis perusahaan
Memeriksa laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
Penerima laporan
manajer
investor

d.   Sebutkan tahapan dalam audit manajemen?
Jawab!
1.      Pengenalan ruang lingkup perusahaan
2.      Rencana persiapan & organisasi
3.      Pengumpulan fakta & pemahaman dokumen
4.      Riset dan analisis
5.      Laporan

2.    Teknik dan pendekatan audit manajemen
a.    Jelaskan informasi apa saja yang perlu dikumpulkan dalam proses pengenalan usaha perusahaan?
Jawab!
Informasi yang perlu dikumpulkan adalah :
1)      Aspek penjualan      : bagaimana perusahaan melaksanakan penjualanya, produksinya, kebijakan kreditnya & pesaingnya
2)      Aspek produksi       : hasil produksi, sifat produksi, tenaga kerja.
3)      Aspek keuangan      : cash flow, saldo bank, modal.
4)      Aspek SDM             : kebijaka untuk SDM, gaji.

b.    Apa yang dimaksud dengan penugasan khusus dalam audit manajemen dan sebutkan faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam penugasan khusus tersebut?
Jawab!
adalah apabila seorang auditor yang berasal dari Indonesia melakukans pemeriksaan pada operasi perusahaan di luar negeri.

Faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah :
1)      Bahasa
2)      Budaya
3)      Adanya praktek bisnis yang berbeda
4)      Faktor-faktor lainnya (lingkungan, jam kerja, kesehatan)

3.    Perilaku dalam manajemen audit
Dalam manajemen audit, koordinasi antara auditor eksternal dan auditor internal sangat diperlukan sebutkan manfaat yang diperoleh dari masing-masing pihak di atas?
Jawab!
Manfaat dari masing-masing auditor sbb :
Auditor eksternal
Auditor internal
-        Memiliki pengalaman lebih baik dari operasi klien
-        Adanya kerjasama dan koordinasi
-        Dapat lebih mengetahui penekanan pemeriksaan
-        Pertukaran teknik audit yang terbaru
-        Area pekerjaan lebih jauh
-        Mendapat sesuatu pengertian tentang indenpendensi, standar pemeriksaan dll yang membuat mereka lebih profesioanal
-        Penilaian eksternal terhadap efektifitas fungsi internal sangat membantu auditor manajemen

4.    Temuan kekurangan dan pelaporan manajeen hasil audit
a.    Jelaskan secara singkat apa saja karateristik dari temuan kekurangan?
Jawab!
§  Cukup signifikan dan pantas dilaporkan ke manajemen
§  Didokumentasi oleh fakta, bukan opini dan bukti yang memadai, kompeten dan relevan.
§  Secara objektif dikembangkan
§  Relevan dengan masalah
§  Cukup menyakinkan agar kesimpulan beralasan, logis dan berdasarkan fakta.
b.    Apa yang dimaksud dengan laporan audit manajemen?
Jawab!
§  Suatu dokumen yang didistrusikan secara reguler kepada manajemen senior, dewan direksi dan panitia audit.
§  Suatu rekomendasi-rekomendasi untuk perubahan dalam prosedur dan standar.
§  Permintaan perhatian terhadar area yang mempunyai risiko tinggi.
§  Melaporkan penilaian terhadap kualitas dari sistem dan prosedur.
§  Memenuhi tujuan manajemen bukan auditor.

5.    Sebutkan 6 komponen dalam audit pemasaran beserta penjelasan secara singkat
Jawab!
1.      Audit lingkungan pemasaran yaitu mencakup analisis kekuatan ekonomi makro dalam lingkungna tugas organisasi.
2.      Audit strategi pemasaran yaitu memfokuskan pada penelaahan dari tujuan dan strategi pemasaran organisasi.
3.      Audit organisasi pemasaran yaitu perhatian secara khusus pada penilaian kemampuan struktur organisasi.
4.      Audit sistem pemasaran yaitu mencakup mutu dan sistem
5.      Audit produktivitas yaitu menguji dari program pemasaran

6.      Audit fungsi pemasaran yaitu penilaian rinci bauran pemasaran.

Rabu, 03 September 2014

Pengalaman PKL di bank bjb Cabut

assalamualaikum sobat, bagaimana kabarnya? udah lama juga nih gak ngeposting jadi kangen. hehehehe
oke.., sebelumnya saya akan berbagi cerita kepada temen-temen bagaimana pengalaman PKL di bjb. pertama sih agak tegang maklum, baru pertama kali. heheheheh............ ke sananya jadi enak deh!
tahap awal nya perkenalan kepada staf-staf khussunya di bagian klirin sobat. trus abis itu diajarin bagaimana tata cara pelaksanaan di bagian kliring, cara register warkat, input warkat, detail nominal, penolakan warkat, audit. sesudah itu baru deh kita praktekin dan ternyataaaaaaaaaaaaaaaaaa....... pas pertama kali disuruh nolak warkat, eh malah salah masukin masukin kode bank nya salah kan jadi kacau, wah! pokoknya degdekan banget untungnya gak dimarahin. hehehehe seterusya karena sudah terbiasa jadi gampang deh. intinya harus cepat dan tepat. tapi, kalo salah ga apa-apa sih cuman malu aja, masa mau salah terus. terus staf di bagian kliring mah gokil abis abis, seru! jadi gak bosen. sekian dulu sobat tentang pengalaman saya PKL di bank bjb cabut bandung semoga bermanfaat...............

Rabu, 16 April 2014

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah


1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); MEMUTUSKAN: . . .
  • 10. - 10 - Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional. Ayat (3) Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ayat (4) . . .
  • 11. - 11 - Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Peraturan perundang-undangan yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan SAP Berbasis Akrual dinyatakan tetap berlaku. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan harus dicabut dan/atau disesuaikan. IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang disusun oleh KSAP sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. Jika terdapat IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini harus dicabut dan/atau disesuaikan. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165
  • 2. - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. 3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. 5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. 6. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. 7. Buletin . . .
  • 3. - 3 - 7. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. 8. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. 9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. 10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP. 11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Pasal 2 (1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP. (2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Pasal 3 (1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP. (2) IPSAP . . . Comment [B1]: Dari PP 8/2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
  • 4. - 4 - (2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. BAB II PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Pasal 4 (1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP. (3) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (4) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. (3) Rancangan . . .
  • 5. - 5 - (3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat pertimbangan. Pasal 6 (1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. (2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. (4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 . . .
  • 6. - 6 - Pasal 8 (1) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP. (2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
  • 7. - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123 0 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO
  • 8. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Penerapan . . .
  • 9. - 9 - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.