Indikator
mengenai korupsi
§ CPI
(Corruption Perceptions Index)
§ GCB
(Global Corruption Barometer)
§ BPI
(Bribe Payers Index)
CPI
1.
Apakah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia?
Indeks
Persepsi Korupsi Indonesia adalah sebuah instrumen pengukuran tingkat korupsi kota-kota
di seluruh Indonesia. IPK Indonesia merupakan hasil survei kuantitatif terhadap
pelaku bisnis. Rentang indeks IPK Indonesia adalah 0 sampai dengan 10, 0
berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih.
2.
Siapa yang membuat metode dan disain survei IPK
Indonesia?
Disain riset
dan metode survei IPK Indonesia dikembangkan oleh peneliti dari Transparency
International Indonesia.
3.
Sejak kapan IPK Indonesia diluncurkan?
IPK
Indonesia telah diluncurkan sejak tahun 2004, dan sejak saat itu sampai sekarang
sudah diluncurkan sebanyak empat kali (2004, 2006, 2008, 2010).
4.
Untuk tujuan IPK Indonesia, bagaimana korupsi
didefinisikan?
Dalam IPK
Indonesia, TI-Indonesia menggunakan definisi Transparency International tentang
korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi.
Definisi umum ini kemudian diturunkan menjadi definisi operasional yang diambil
dari Undang-undang No 31, 1999 junto UU No. 20, 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi, yang mengelompokkan korupsi menjadi 7 kategori yaitu:
1.
Kerugian keuangan negara
2.
Suap-menyuap
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
5.
Mengapa IPK Indonesia hanya didasarkan pada persepsi?
Sangat sulit
melakukan survei kuantitatif untuk mengumpulkan data empirik mengenai korupsi,
karena pada dasarnya korupsi adalah tindakan melanggar hukum dan dilakukan
sembunyi-sembunyi. Persepsi kelompok bisnis diambil karena diasumsikan kelompok
ini memiliki banyak pengalaman berhadapan dengan situasi korupsi.
6.
Berapa tahun sekali IPK Indonesia diluncurkan?
IPK
Indonesia diluncurkan setiap dua tahun sekali oleh TI-Indonesia
7.
Berapa kota yang disurvei dalam IPK Indonesia?
Survei IPK
Indonesia terakhir (2010) dilakukan di 50 kota di seluruh Indonesia. Kota-kota
yang disurvei meliputi 33 ibukota Propinsi, ditambah 17 kota lain yang dianggap
signifikan secara ekonomi. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan kota yang
disurvei ditambah.
8.
Siapa responden IPK Indonesia?
Responden
survei IPK Indonesia adalah kalangan pelaku bisnis. Pelaku bisnis dikategorikan
berdasarkan ukuran usaha menurut klasifikasi Badan Pusat Statisik, yaitu Kecil
(jumlah pegawai 1-19 orang), menengah (20-99 orang), dan besar (jumlah pegawai
di atas 100 orang). Responden juga harus merupakan pengambil keputusan dalam
perusahaannya minimal di tingkat manajer.
9.
Apakah kota dengan skor tertinggi menandakan kota
tersebut bersih dari korupsi? Bagaimana dengan kota dengan skor terendah?
Tidak. Skor
tertinggi dalam IPK Indonesia menyatakan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut
menganggap bahwa pelayanan publik dalam kota tersebut tidak lazim terjadi
korupsi dan pejabat pemerintah daerah dan penegak hukum serius dalam penanganan
korupsi. Sebaliknya, kota dengan skor terendah juga tidak berarti kota tersebut
adalah kota paling korup.
10.
Apa hubungan IPK Indonesia dengan Corruption
Perception Index (CPI)?
Di luar
fakta bahwa keduanya adalah instrumen yang dikembangkan oleh TI, dan keduanya
menggunakan rentang indeks yang sama, tidak ada hubungan antara IPK Indonesia
dan CPI. Secara metode, IPK Indonesia sangat berbeda dengan CPI. IPK Indonesia
adalah hasil survei yang dilakukan TI-Indonesia, sementara CPI merupakan
gabungan indeks-indeks yang dihasilkan lembaga-lembaga di luar TI. IPK
Indonesia mengukur tingkat korupsi pada kota-kota di Indonesia, CPI mengukur
tingkat korupsi negara-negara dunia.
Barometer
korupsi global
Survei
dengan tajuk Global Corruption
Barrometer (GCB) ini
bertujuan mengukur efektivitas pemberantasan korupsi dan mengidentifikasi sektor-sektor
publik yang rawan korupsi di setiap negara. Basis dari survei ini adalah
pengalaman masyarakat, membedakannya dengan dua survei TII yang lain, yaitu
Corruption Perceptions Index (CPI) dan Bribe Payers Index (BPI). Sumber data
CPI adalah pendapat para ahli sedangkan BPI adalah pendapat pelaku bisnis.
Survey GCB menanyakan secara langsung kepada publik tentang pengalaman,
penilaian dan peran mereka dalam pemberantasan korupsi
Indeks
pembayar suap
Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks
Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol)
sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa
pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil
indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam
menjalankan bisnisnya di luar negeri.
Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan,
perusahaan atau institusi)
Jenis-jenis fraud
1.
Fraud terhadap asset
2.
Fraud terhadap laporan keuangan
3.
Korupsi
1) Konflik
kepentingan
2) Suap menyuap
pelaporan
penipuan
Insentif
/ Tekanan:
Stabilitas
keuangan atau profitabilitas terancam oleh ekonomi, kondisi industri, atau
operasi entitas
tekanan yang berlebihan ada untuk manajemen untuk memenuhi persyaratan utang
kekayaan bersih pribadi secara material terancam
peluang:
Ada
estimasi akuntansi signifikan yang sulit untuk memverifikasi
Ada pengawasan yang tidak efektif atas pelaporan keuangan
omset tinggi atau akuntansi tidak efektif, audit internal, atau teknologi
informasi staf ada
Sikap
/ Rasionalisasi:
komunikasi yang tidak tepat atau tidak efisien dan dukungan dari nilai-nilai
entitas jelas
Ahistory pelanggaran hukum adalah dikenal
Manajemen memiliki praktek membuat perkiraan yang terlalu agresif atau tidak
realistis
penyalahgunaan
aset
tekanan
kewajiban keuangan pribadi menciptakan tekanan untuk menyalahgunakan aset
hubungan Merugikan antara manajemen dan karyawan memotivasi karyawan untuk
menyalahgunakan aset
kesempatan
Ada kehadiran sejumlah besar uang tunai di tangan atau persediaan barang
Ada pengendalian internal yang tidak memadai atas aset
sikap
Mengabaikan kebutuhan untuk memantau atau mengurangi risiko aset menggelapkan
ada
Ada mengabaikan pengendalian internal
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian
lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan
melawan hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Kolusi
adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak
jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk
mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab
berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya
digunakan dalam konteks derogatori.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar