Minggu, 16 November 2014

Indikator mengenai korupsi
§  CPI (Corruption Perceptions Index)
§  GCB (Global Corruption Barometer)
§  BPI (Bribe Payers Index)
CPI
1.        Apakah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia?
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah sebuah instrumen pengukuran tingkat korupsi kota-kota di seluruh Indonesia. IPK Indonesia merupakan hasil survei kuantitatif terhadap pelaku bisnis. Rentang indeks IPK Indonesia adalah 0 sampai dengan 10, 0 berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih.

2.        Siapa yang membuat metode dan disain survei IPK Indonesia?
Disain riset dan metode survei IPK Indonesia dikembangkan oleh peneliti dari Transparency International Indonesia.

3.        Sejak kapan IPK Indonesia diluncurkan?
IPK Indonesia telah diluncurkan sejak tahun 2004, dan sejak saat itu sampai sekarang sudah diluncurkan sebanyak empat kali (2004, 2006, 2008, 2010).

4.        Untuk tujuan IPK Indonesia, bagaimana korupsi didefinisikan?
Dalam IPK Indonesia, TI-Indonesia menggunakan definisi Transparency International tentang korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Definisi umum ini kemudian diturunkan menjadi definisi operasional yang diambil dari Undang-undang No 31, 1999 junto UU No. 20, 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang mengelompokkan korupsi menjadi 7 kategori yaitu:
1.     Kerugian keuangan negara
2.     Suap-menyuap
3.     Penggelapan dalam jabatan
4.     Pemerasan
5.     Perbuatan curang
6.     Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.     Gratifikasi

5.        Mengapa IPK Indonesia hanya didasarkan pada persepsi?
Sangat sulit melakukan survei kuantitatif untuk mengumpulkan data empirik mengenai korupsi, karena pada dasarnya korupsi adalah tindakan melanggar hukum dan dilakukan sembunyi-sembunyi. Persepsi kelompok bisnis diambil karena diasumsikan kelompok ini memiliki banyak pengalaman berhadapan dengan situasi korupsi.

6.        Berapa tahun sekali IPK Indonesia diluncurkan?
IPK Indonesia diluncurkan setiap dua tahun sekali oleh TI-Indonesia

7.        Berapa kota yang disurvei dalam IPK Indonesia?
Survei IPK Indonesia terakhir (2010) dilakukan di 50 kota di seluruh Indonesia. Kota-kota yang disurvei meliputi 33 ibukota Propinsi, ditambah 17 kota lain yang dianggap signifikan secara ekonomi. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan kota yang disurvei ditambah.

8.        Siapa responden IPK Indonesia?
Responden survei IPK Indonesia adalah kalangan pelaku bisnis. Pelaku bisnis dikategorikan berdasarkan ukuran usaha menurut klasifikasi Badan Pusat Statisik, yaitu Kecil (jumlah pegawai 1-19 orang), menengah (20-99 orang), dan besar (jumlah pegawai di atas 100 orang). Responden juga harus merupakan pengambil keputusan dalam perusahaannya minimal di tingkat manajer.

9.        Apakah kota dengan skor tertinggi menandakan kota tersebut bersih dari korupsi? Bagaimana dengan kota dengan skor terendah?
Tidak. Skor tertinggi dalam IPK Indonesia menyatakan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menganggap bahwa pelayanan publik dalam kota tersebut tidak lazim terjadi korupsi dan pejabat pemerintah daerah dan penegak hukum serius dalam penanganan korupsi. Sebaliknya, kota dengan skor terendah juga tidak berarti kota tersebut adalah kota paling korup.

10.     Apa hubungan IPK Indonesia dengan Corruption Perception Index (CPI)?
Di luar fakta bahwa keduanya adalah instrumen yang dikembangkan oleh TI, dan keduanya menggunakan rentang indeks yang sama, tidak ada hubungan antara IPK Indonesia dan CPI. Secara metode, IPK Indonesia sangat berbeda dengan CPI. IPK Indonesia adalah hasil survei yang dilakukan TI-Indonesia, sementara CPI merupakan gabungan indeks-indeks yang dihasilkan lembaga-lembaga di luar TI. IPK Indonesia mengukur tingkat korupsi pada kota-kota di Indonesia, CPI mengukur tingkat korupsi negara-negara dunia.

Barometer korupsi global
Survei dengan tajuk Global Corruption Barrometer (GCB) ini bertujuan mengukur efektivitas pemberantasan korupsi dan mengidentifikasi sektor-sektor publik yang rawan korupsi di setiap negara. Basis dari survei ini adalah pengalaman masyarakat, membedakannya dengan dua survei TII yang lain, yaitu Corruption Perceptions Index (CPI) dan Bribe Payers Index (BPI). Sumber data CPI adalah pendapat para ahli sedangkan BPI adalah pendapat pelaku bisnis. Survey GCB menanyakan secara langsung kepada publik tentang pengalaman, penilaian dan peran mereka dalam pemberantasan korupsi

Indeks pembayar suap
Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol) sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri.

Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Jenis-jenis fraud
1.        Fraud terhadap asset
2.        Fraud terhadap laporan keuangan
3.        Korupsi
1)       Konflik kepentingan
2)       Suap menyuap

pelaporan penipuan

Insentif / Tekanan:
Stabilitas keuangan atau profitabilitas terancam oleh ekonomi, kondisi industri, atau operasi entitas
 tekanan yang berlebihan ada untuk manajemen untuk memenuhi persyaratan utang
 kekayaan bersih pribadi secara material terancam

peluang:
Ada estimasi akuntansi signifikan yang sulit untuk memverifikasi
 Ada pengawasan yang tidak efektif atas pelaporan keuangan
 omset tinggi atau akuntansi tidak efektif, audit internal, atau teknologi informasi staf ada


Sikap / Rasionalisasi:
 komunikasi yang tidak tepat atau tidak efisien dan dukungan dari nilai-nilai entitas jelas
 Ahistory pelanggaran hukum adalah dikenal
 Manajemen memiliki praktek membuat perkiraan yang terlalu agresif atau tidak realistis


penyalahgunaan aset
tekanan
 kewajiban keuangan pribadi menciptakan tekanan untuk menyalahgunakan aset
 hubungan Merugikan antara manajemen dan karyawan memotivasi karyawan untuk menyalahgunakan aset
kesempatan
 Ada kehadiran sejumlah besar uang tunai di tangan atau persediaan barang
 Ada pengendalian internal yang tidak memadai atas aset
sikap
 Mengabaikan kebutuhan untuk memantau atau mengurangi risiko aset menggelapkan ada
 Ada mengabaikan pengendalian internal

Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar